JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengungkapkan banyaknya pelanggaran netralitas yang dilakukan para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satunya jenis pelanggaran yang banyak dilakukan adalah pendekatan atau PDKT ke partai politik (parpol).
Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, pelanggaran paling banyak dilakukan pendekatan ke parpol. Pendekatan terkait pencalonan dirinya atau orang lain dalam Pilkada 2020.
Baca Juga: Langgar Netralitas, 344 PNS Bakal Kena Sanksi
“Melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah 21,5%,” ungkapnya.
Jenis pelanggaran netralitas paling banyak kedua adalah kampanye atau sosialisasi di media sosial sebanyak 21,3%. Lalu kegiatan yang mengarah pada pada keberpihakan kepada salah satu pasangan calon/bakal calon 13,6%