Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ratusan PNS Langgar Netralitas karena Pilkada 2020

Dita Angga R , Jurnalis-Rabu, 05 Agustus 2020 |11:33 WIB
Ratusan PNS Langgar Netralitas karena Pilkada 2020
KASN Dapati Laporan PNS Langgar Netralitas. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

“Memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah 11,6%. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan pasangan calon sebanyak 11%,” pungkasnya. 

Baca Juga: Anggaran Gaji ke-13 PNS, Sri Mulyani Cairkan Rp28 Triliun

KASN pun mencatat ada laporan sebanyak 456 pelanggaran netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pilkada serentak 2020. Dari jumlah tersebut sebagian besar dinyatakan melanggar netralitas.

“Pelanggaran netralitas ASN memerlukan perhatian yang serius dari semua pihak. Hal ini didorong dari fakta-fakta pelanggaran netralitas ASN. Berdasarkan data 2020 sampai 31 Juli 2020 terdapat 456 pegawai ASN yang dilaporkan melanggar netralitas. Sebanyak 344 direkomendasikan penjatuhan sanksi netralitas,” katanya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement