JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengungkapkan banyaknya pelanggaran netralitas yang dilakukan para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satunya jenis pelanggaran yang banyak dilakukan adalah pendekatan atau PDKT ke partai politik (parpol).
Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, pelanggaran paling banyak dilakukan pendekatan ke parpol. Pendekatan terkait pencalonan dirinya atau orang lain dalam Pilkada 2020.
Baca Juga: Langgar Netralitas, 344 PNS Bakal Kena Sanksi
“Melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah 21,5%,” ungkapnya.
Jenis pelanggaran netralitas paling banyak kedua adalah kampanye atau sosialisasi di media sosial sebanyak 21,3%. Lalu kegiatan yang mengarah pada pada keberpihakan kepada salah satu pasangan calon/bakal calon 13,6%
“Memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah 11,6%. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan pasangan calon sebanyak 11%,” pungkasnya.
Baca Juga: Anggaran Gaji ke-13 PNS, Sri Mulyani Cairkan Rp28 Triliun
KASN pun mencatat ada laporan sebanyak 456 pelanggaran netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pilkada serentak 2020. Dari jumlah tersebut sebagian besar dinyatakan melanggar netralitas.
“Pelanggaran netralitas ASN memerlukan perhatian yang serius dari semua pihak. Hal ini didorong dari fakta-fakta pelanggaran netralitas ASN. Berdasarkan data 2020 sampai 31 Juli 2020 terdapat 456 pegawai ASN yang dilaporkan melanggar netralitas. Sebanyak 344 direkomendasikan penjatuhan sanksi netralitas,” katanya.
(Feby Novalius)