JAKARTA - Maskapai penerbangan Virgin Atlantic mengajukan kebangkrutan di Amerika Serikat (AS). Hal tersebut karena industri penerbangan global sangat terdampak akibat pandemi virus corona.
Mengutip dari CNN, Rabu (5/8/2020), maskapai berbasis di Inggris Raya ini mengajukan perlindungan kebangkrutan di New York pada hari Selasa waktu setempat.
Sebenarnya, pada Juli 2020, perusahaan telah menerima kesepakatan penyelamatan dana sebesar 1,2 miliar pound atau USD1,5 miliar atau Rp21,85 triliun (mengacu kurs Rp14.700 per USD). Stimulus itu diberikan supaya maskapai bisa kembali beroperasi dan bertahan di tengah tekanan pandemi virus corona.
Baca Juga: Pelonggaran PSBB, Penerbangan Domestik Meroket 791%
Perusahaan mengatakan bahwa rencana rekapitalisasi akan dikerahkan selama 18 bulan. Bahkan hal ini juga sudah mendapat dukungan dari pemegang saham, investor baru dan kreditor yang ada
Namun sayangnya, Virgin Atlantic tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar pada Selasa malam
Perjalanan udara global diperkirakan tidak akan pulih sepenuhnya dari penurunan hingga 2024. Hal tersebut diungkapkan oleh Asosiasi Transportasi Udara Internasional, yang mewakili 290 maskapai penerbangan.