Menurut dia, sebenarnya inovasi fintech lending telah membantu banyak pelaku usaha dan pemberi dana untuk mencapai tujuan finansial dan tumbuh bersama. Namun, pihak-pihak seperti fintech lending ilegal pada akhirnya merugikan para pelaku usaha dan masyarakat. "Disarankan untuk memilih fintech lending yang terpercaya dan sudah mendapatkan izin dari OJK" katanya.
Sekedar informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga akhir Juni 2020 sudah ada sekitar 158 entitas fintech peer to peer lending dengan total penyaluran pinjaman sebesar Rp113,46 triliun. Angka tersebut naik 153,2% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pada bulan Mei 2020, penyaluran pinjaman mencapai Rp109,18 triliun. Sementara itu, outstanding pinjaman per Juni 2020 mengalami penurunan 38,42% menjadi Rp11,77 triliun dan pada Mei 2020 sebesar Rp12,86 triliun. Adapun jumlah fintech ilegal per Juni 2020 sudah mencapai 2.591 entitas.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)