Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional, OJK Optimalkan Sinergi Kebijakan

Fadel Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 07 Agustus 2020 |18:37 WIB
Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional, OJK Optimalkan Sinergi Kebijakan
Ketua OJK Wimboh Santoso. (Foto: Okezone.com/OJK)
A
A
A

JAKARTA - Penanggulangan dampak ekonomi pandemi covid-19 membutuhkan upaya bersama antara OJK dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Pada periode ini, OJK mengoptimalkan berbagai kebijakan stimulus untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan.

OJK juga mendukung berbagai kebijakan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Bauran kebijakan ini selain menjaga stabilitas sektor jasa keuangan juga berfungsi menempatkan industri jasa keuangan menjadi katalis dalam menggerakkan roda perekonomian dengan memberikan daya dukung bagi sektor riil.

Adapun kebijakan OJK untuk Pemulihan Ekonomi Nasional di antaranya, restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang diatur dalam POJK 11/2020 dan POJK 14/2020 . OJK mencatat hingga 20 Juli 2020, total debitur yang telah mendapat restrukturisasi kredit sebanyak 6,73 Juta debitur dengan nilai sebesar Rp784,36 triliun.

Baca Juga: Komitmen OJK Tingkatkan Perbaikan Sesuai Laporan BPK RI

Restrukturisasi kredit UMKM sebanyak 5,38 juta dengan Rp330,27 triliun. Sedangkan pada perusahaan pembiayaan per 5 Agustus 2020 sebanyak 4,14 juta kontrak restrukturiasi dengan nilai Rp153,6 triliun dan lembaga keuangan mikro per Mei 2020 sebesar Rp9,7 miliar.

OJK juga mencatat melalui kebijakan restrukturisasi berhasil menahan laju kenaikan kredit macet (NPL) dan mengurangi tekanan permodalan sehingga stabilitas sektor jasa keuangan dapat terjaga dengan baik.

Sementara itu,. Otoritas Jasa Keuangan telah menurunkan Batas Minimum Rasio LCR Dan NSFR Menjadi Paling Rendah 85% sampai 31 Maret 2021. Penundaan pemberlakuan standar Basel III: Finalising post-crisis reforms (Basel III reforms) menjadi 1 Januari 2023.

Baca Juga: Stabilitas Jasa Keuangan Terjaga, OJK Optimalkan Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional

Hal tersebut didukung upaya Bank Indonesia dengan menurunkan Policy Rate BI7DRR turun dari 4.75% menjadi 4.00%, penurunan GWM Rate 200 Bps untuk BUK dan 50Bps untuk BUS/UUS dan pelonggaran likuiditas di antaranya melalui pembelian SBN. Sedangkan Kementerian Keuangan melalui penempatan dana pemerintah di industri perbankan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Kebijakan ini mendorong likuiditas perbankan dalam tren meningkat, indikator Pasar Uang Antar Bank (PUAB) cenderung stabil dan Dana Pihak Ketiga (DPK) di perbankan tumbuh.

Sementara itu, terkait kolaborasi OJK bersama Kementerian Keuangan dalam Pemulihan Ekonomi Nasional. Di mana pemerintah menempatkan dana pada Himbara dan BPD. OJK menyampaikan informasi profil Bank penerima dana pemerintah ke Kementerian Keuangan.

OJK mengadakan pertemuan dengan industri perbankan dan asosiasi pengusaha (KADIN, HIPMI APINDO) untuk optimalisasi penyaluran kredit. Kemudian, koordinasi dan monitoring penyaluran kredit secara periodik

Tercatat per 22 Juli, penyaluran kredit ke UMKM melalui dana penempatan pemerintah Rp49,7 Triliun dengan 616.974 debitur

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement