Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BLT untuk Pegawai Bergaji di bawah Rp5 Juta, Begini Faktanya

Fakhri Rezy , Jurnalis-Sabtu, 08 Agustus 2020 |08:02 WIB
BLT untuk Pegawai Bergaji di bawah Rp5 Juta, Begini Faktanya
Rupiah (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah kembali memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat. Hal ini guna meningkatkan daya beli di tengah Covid-19.

Adapun BLT tersebut mencapai Rp31,2 triliun untuk pegawai yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Pasalnya aturannya sedang digodok dalam memberikan bantuan sosial tersebut.

 Baca juga: Bansos Pegawai Gaji di Bawah Rp5 Juta Cair September?

Oleh sebab itu,Jakarta, Sabtu (8/8/2020), berikut fakta-fakta soal BLT Pegawai bergaji pas-pasan:

1. Total Anggaran

Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan dengan total anggaran mencapai Rp31,2 triliun.

2. Sasaran BLT

BLT tersebut diperuntukan bagi pegawai bergaji di bawah Rp5 juta. Selain itu yang mendapatkan adalah nonPNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan.

 Baca juga: Pegawai Gaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Bansos Rp600.000/Bulan

3. Langsung Ditransfer ke Rekening

Ketua Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, nantinya uang bantuan tersebut langsung ditransfer kepada rekening pekerja masing-masing.

"Diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement