Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dear Kepala Daerah, Begini Skema Pengembalian Pinjaman Dana PEN

Michelle Natalia , Jurnalis-Jum'at, 07 Agustus 2020 |16:43 WIB
   <i>Dear</i> Kepala Daerah, Begini Skema Pengembalian Pinjaman Dana PEN
Rupiah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Persyaratan relaksasinya adalah dengan memberitahukan kepada DPRD paling lama 5 hari kerja setelah mengajukan pinjaman dan dipertanggung jawabkan dalam APBD.

"Masih dalam program PEN, ada dana dari SMI sendiri senilai Rp5 triliun, tapi tingkat bunga pinjaman kepada pemda sebesar 5,4%. Selisih cost of fund PT SMI (8,45%) dengan bunga 5,4% akan disubsidi oleh pemerintah pusat sebesar 3,05%," tambah Astera.

Ketentuan untuk pinjaman ini, juga berdasarkan ketentuan SMI. Apabila terdapat tunggakan oleh pemda, diperhitungkan dari penyaluran DTU.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement