Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Terbitkan Juknis Pencairan Gaji ke-13 PNS, Ada Insentif yang Hilang

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Minggu, 09 Agustus 2020 |13:43 WIB
Sri Mulyani Terbitkan Juknis Pencairan Gaji ke-13 PNS, Ada Insentif yang Hilang
Gaji ke-13 PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.05/2020 terkait dengan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji ke-13 2020 bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, serta para pensiunan. Beleid ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020.

"Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2020 tentang pemberian gaji, pensiun, gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, Polri, pegawai non PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan, maka perlu menetapkan PMK untuk petunjuk pelaksana teknis," tulis bagian pertimbangan dalam PMK tersebut, dikutip Minggu (9/8/2020).

Baca Juga: Terima Gaji ke-13, Besok Rekening PNS di Indonesia Bertambah Rp5 Juta 

Dalam beleid itu, dijelaskan bahwa gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada Juli 2020. Selain itu, bila penghasilan pada Juli belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13.

"Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Polri, Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, staf khusus kementerian, hakim ad hoc, pimpinan atau pegawai non PNS pada LPP paling banyak meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum," tulis Pasal 6 dalam PMK.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Bisa Selamatkan Indonesia dari Jurang Resesi? 

Sementara itu, dalam PMK No.106/PMK.05/2020 juga dijelaskan sejumlah komponen yang tidak masuk dalam pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13. Beberapa komponen itu antara lain jenis tunjangan kinerja, insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan bahaya, tunjangan risiko, dan tunjangan pengamanan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement