Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pegawai Non-PNS Kecipratan Gaji ke-13, Bisa Dapat Rp9 Juta Lebih

Dita Angga R , Jurnalis-Senin, 10 Agustus 2020 |10:17 WIB
Pegawai Non-PNS Kecipratan Gaji ke-13, Bisa Dapat Rp9 Juta Lebih
Gaji ke-13 PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ada yang berbeda pada kebijakan gaji ke-13 tahun ini. Pasalnya pada tahun ini kebijakan gaji ke-13 tidak hanya diperuntukan kepada pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri maupun penerima pensiunan/tunjangan tapi juga para pegawai non-PNS.

Hal ini disebutkan di dalam PP Nomor 44/2020 bahwa pegawai non-PNS di lembaga nonstruktural (LNS), lembaga penyiaran publik (LPP), hingga badan layanan umum (BLU) juga akan menerima gaji-13 ini.

“Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU,” bunyi pasal 2 huruf m PP 44/2020 seperti dikutip Okezone, Jakarta, Senin (10/8/2020).

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair Jam 1 Siang? 

Pada PP ini juga tercantum secara rinci besaran gaji yang diterima pegawai pemerintah non-PNS. Berikut rincian besaran gaji ke-13 yang diterima pimpinan LNS:

1. Ketua atau kepala LNS: Rp 9.592.000

2. Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 8.793.000

3. Sekretaris: Rp 7.993.000

4. Anggota: Rp 7.993.000

Baca Juga: Belum Masuk Rekening, PNS Masih Tunggu Gaji ke-13 Cair 

Sementara untuk pejabat non-PNS pada LNS dan pejabat lain non-PNS yang menduduki jabatan setera eselon:

1. Eselon I/JPT Utama/JPT Madya: Rp 9.592.000

2. Eselon II/JPT Pratama : Rp 7.342.000

3. Eselon III/Jabatan Administrator: Rp 5.352.000

4. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 5.242.000

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement