JAKARTA - Ada yang berbeda pada kebijakan gaji ke-13 tahun ini. Pasalnya pada tahun ini kebijakan gaji ke-13 tidak hanya diperuntukan kepada pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri maupun penerima pensiunan/tunjangan tapi juga para pegawai non-PNS.
Hal ini disebutkan di dalam PP Nomor 44/2020 bahwa pegawai non-PNS di lembaga nonstruktural (LNS), lembaga penyiaran publik (LPP), hingga badan layanan umum (BLU) juga akan menerima gaji-13 ini.
“Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU,” bunyi pasal 2 huruf m PP 44/2020 seperti dikutip Okezone, Jakarta, Senin (10/8/2020).
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair Jam 1 Siang?
Pada PP ini juga tercantum secara rinci besaran gaji yang diterima pegawai pemerintah non-PNS. Berikut rincian besaran gaji ke-13 yang diterima pimpinan LNS:
1. Ketua atau kepala LNS: Rp 9.592.000
2. Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 8.793.000
3. Sekretaris: Rp 7.993.000
4. Anggota: Rp 7.993.000
Baca Juga: Belum Masuk Rekening, PNS Masih Tunggu Gaji ke-13 Cair
Sementara untuk pejabat non-PNS pada LNS dan pejabat lain non-PNS yang menduduki jabatan setera eselon:
1. Eselon I/JPT Utama/JPT Madya: Rp 9.592.000
2. Eselon II/JPT Pratama : Rp 7.342.000
3. Eselon III/Jabatan Administrator: Rp 5.352.000
4. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 5.242.000