Kemudian untuk pegawai non-PNS pada LNS atau lembaga lain yang non-PNS, disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan masa kerja:
1. Pendidikan SD/SMP/sederajat
a. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.235.000
b. Masa kerja 10 sampai 20 tahun: Rp 2.569.000
c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 2.971.000
2. Pendidikan SMA/D1/sederajat
a. Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 2.734.000
b. Masa kerja 10 sampai 20 tahun: Rp 3.154.000
c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 3.738.000
3. Pendidikan DII/DIII/sederajat
a. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp2.963.000
b. Masa kerja 10 sampai 20 tahun: Rp 3.411.000
c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.046.000
4. Pendidikan S1/DIV/sederajat
a. Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 3.489.000
b. Masa kerja 10-20 tahun: Rp 4.043.000
c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.765.000
5. Pendidikan S2/S3/sederajat
a. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.713.000
b. Masa kerja 10 sampai20 tahun: Rp 4.306.000
c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.110.000
Seperti diketahu pencairan dilakukan pada bulan Agustus ini. Perluasan sasaran gaji ke-13 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menggenjot daya beli masyarakat.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.