Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pegawai Non-PNS Kecipratan Gaji ke-13, Bisa Dapat Rp9 Juta Lebih

Dita Angga R , Jurnalis-Senin, 10 Agustus 2020 |10:17 WIB
Pegawai Non-PNS Kecipratan Gaji ke-13, Bisa Dapat Rp9 Juta Lebih
Gaji ke-13 PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

Kemudian untuk pegawai non-PNS pada LNS atau lembaga lain yang non-PNS, disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan masa kerja:

1. Pendidikan SD/SMP/sederajat

a. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.235.000

b. Masa kerja 10 sampai 20 tahun: Rp 2.569.000

c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 2.971.000

2. Pendidikan SMA/D1/sederajat

a. Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 2.734.000

b. Masa kerja 10 sampai 20 tahun: Rp 3.154.000

c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 3.738.000

 

3. Pendidikan DII/DIII/sederajat

a. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp2.963.000

b. Masa kerja 10 sampai 20 tahun: Rp 3.411.000

c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.046.000

4. Pendidikan S1/DIV/sederajat

a. Masa kerja sampai 10 tahun: Rp 3.489.000

b. Masa kerja 10-20 tahun: Rp 4.043.000

c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.765.000

5. Pendidikan S2/S3/sederajat

a. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.713.000

b. Masa kerja 10 sampai20 tahun: Rp 4.306.000

c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.110.000

Seperti diketahu pencairan dilakukan pada bulan Agustus ini. Perluasan sasaran gaji ke-13 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menggenjot daya beli masyarakat.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement