JAKARTA - Pemerintah berencana menggulirkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp600 ribu per bulan dari bulan September hingga Desember 2020. Namun, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pegawai negeri sipil (PNS) tidak termasuk golongan pekerja yang akan menerima bantuan itu.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, dalam pengguliran dana BLT ini, pegawai pemerintah non PNS atau pegawai honorer pemerintah berhak untuk menerima dana bantuannya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Telah Kumpulkan 2 Juta Rekening Penerima Bantuan Rp600.000
"Itulah kenapa pemerintah menambah jumlah penerima bantuan yang semula hanya 13.870.496 orang menjadi 15.725.232 orang. Alokasinya pun naik dari Rp33,1 triliun menjadi Rp37,7 triliun," ujar Ida dalam dialog di Jakarta, Selasa (11/8/2020).