Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada para pegawai honorer yang juga mengabdi di instansi pemerintahan tapi tidak tergolong sebagai PNS.
Baca juga: Syarat Lengkap Penerima Bantuan Rp600.000/Bulan dari Jokowi
"Mereka juga tidak menerima gaji ke-13 seperti PNS. Dan tetap mengikuti syarat, hanya mereka yang berpendapatan di bawah Rp5 juta lah yang bisa menerima bantuan ini," pungkasnya.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.