JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan saat ini pemerintah tengah mempersiapkan peraturan presiden (perpres) penyetaraan gaji. Hal ini untuk memastikan bahwa pemangkasan eselon tidak merugikan PNS.
“Saat ini KemenPANRB bersama kementerian terkait, tengah menyelesaikan rancangan Perpres yang berkaitan dengan penyetaraan penghasilan jabatan administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi,” katanya saat membuka rapat koordinasi penyederhanaan birokrasi, Selasa (11/8/2020).
Baca Juga: Pengumuman! Penerimaan CPNS 2021 Dibuka dengan Formasi Terbatas
Seperti diketahui PNS yang terdampak pemangkasan jabatan struktural eselon III, IV dan V dialihkan ke jabatan fungsional. Maruf juga meminta bahwa penerbitan perpres ini sesuai PP Manajemen PNS, sehingga baik penghasilan maupun karier PNS terdampak tetap terjaga.
“Sehingga dapat menjamin karier dari PNS yang mengalami penyederhanaan birokrasi. Serta memberi kemudahan dalam perpindahan dari satu jabatan fungsional ke jabatan fungsional lainnya sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga organisasi menjadi lebih lincah,” ungkapnya.
Baca Juga: Jokowi Akan Kembali Bubarkan 13 Lembaga Negara Akhir Agustus
Dia mengatakan bahwa Perpres ini akan menjadi payung hukum agar PNS yang terdampak pengalihan jabatan tidak dirugikan dari sisi penghasilan dan kariernya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.