JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat bahwa mekanisme pembayaran kompensasi stimulus keringanan tagihan listrik ke PT PLN (Persero) akan menggunakan mekanisme subsidi murni. Di mana, pembayaran akan dilakukan secara bulanan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pihaknya telah mengusulkan skema pembayaran tersebut kepada pihak PLN.
"Program stimulus listrik ini sudah kami usulkan untuk disertakan ke subsidi juga. Jadi, dibayarkan tiap bulan, pembayarannya nyampur. Ini sudah berjalan dan sudah dibayarkan," ujar Rida dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (11/8/2020).
Baca Juga: Hore, Listrik Gratis dan Diskon 50% Diperpanjang hingga Desember 2020
Rida menyebut, pelanggan rumah tangga 450 volt ampere (va) dan 900 va merupakan pelanggan bersubsidi. Bahkan, untuk pelanggan di sektor bisnis dan industri dengan pemakaian daya 450 va pun di golongan pelanggan bersubsidi. Artinya, tanpa stimulus yang diberikan pemerintah pun juga sudah dapat subsidi.
"Karena ada program stimulus maka kami juga mengusulkan untuk pembayarannya pun disertakan ke subsidi juga," kata dia.