Kalau terjadi banjir rumahnya rusak anda bisa klaim. Sama lah kaya asuransi kendaraan," jelasnya
Menurut Mike, biasanya bagi mereka yang memiliki aset properti yang dibeli dengan cara mencicil atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sudah mencakup asuransi. Asuransi tersebut biasanya jika orang yang menyicil meninggal dunia, maka akan dibayarkan oleh pihak asuransi.
"Asuransi properti maksudnya kerugian gitu ya. Jadi begini, kalau kita beli rumah dengan KPR gitu yah itu automatic pasti asuransi jiwa kalau terjadi risiko meninggal dunia saat lagi masa mencicil sisa hutangnya bisa dicover oleh asuransi kerugiannya. Jadi kita tidak meninggalkan hutang kepada tanggungan kita lah," kata Mike
(Kurniasih Miftakhul Jannah)