4. Optimis PLN "tidak akan ada kendala"
Program yang bersifatnya perpanjangan, PLN optimis untuk pemberian stimulus bulan Oktober sampai dengan Desember tidak akan mengalami kendala, baik dari sisi waktu penyiapan maupun teknis pelaksanaan.
“Kami pastikan tepat waktu dan tepat sasaran,sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial," ungkap Direktur Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN, Bob Saril di Jakarta, Sabtu (15/8/2020).
5. PLN bekerja sama dengan perangkat setempat
Untuk menjangkau pelanggan di daerah terpencil, PLN juga akan bekerjasama dengan perangkat pemerintah setingkat Kecamatan/Desa/Kelurahan untuk memastikan bantuan listrik selama pandemi Covid-19 dapat diterima masyarakat.
6. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum
Pembebasan tersebut diberikan kepada pelanggan PLN dengan pemakaian listrik dibawah ketentuan rekening minimum. atau nyala selama 40 jam. Hal ini diberlakukan kepada pelanggan golongan sosial daya 1.300 Va keatas, golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas, dan golongan Industri daya 1.300 VA ke atas.
7. Cara Dapat Diskon dan Gratis Listrik
Untuk pelanggan PLN yang menggunakan sistem prabayar atau token, token gratis tersebut dapat diakses melalui website PLN dan WhatsApp.
Token listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 va dan 900 va bersubsidi bisa didapatkan melalui website, dengan cara:
Baca juga: Anggaran Stimulus Listrik Bengkak Jadi Rp15,3 Triliun Gegara Corona
1. Buka Alamat www.pln.co.id kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus covid-19.
2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.
3. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.
Sementara itu, untuk golongan pelanggan Sosial, Bisnis, Industri, termasuk Layanan Khusus diberikan mulai Juli hingga Desember 2020. Adapun pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum yaitu 40 jam nyala, diberlakukan bagi:
- Pelanggan golongan sosial daya 1.300 va ke atas (S2/1.300 va sampai dengan S-3/>200 kVa)
- Pelanggan golongan bisnis daya 1.300 va ke atas (B1/1.300 va sampai dengan B3/>200 kva)
- Pelanggan golongan industri daya 1.300 va ke atas (I-1/1.300 va sampai dengan I-4/30.000 kva ke atas)
Adapun pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan golongan layanan khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
(Fakhri Rezy)