Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Uang Khusus Pecahan Rp75.000 Bisa Dipakai untuk Belanja?

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 17 Agustus 2020 |15:19 WIB
   Uang Khusus Pecahan Rp75.000 Bisa Dipakai untuk Belanja?
Bank Indonesia (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, penerbitan mata uang baru senilai Rp 75.000 bukanlah mencetakan uang yang ditujukan untuk beredar bebas di masyarakat dan bukan sebagai tambahan likuiditas pelaksaan penukaran kegiatan ekonomi.

Direktur Komunikasi BI Onny Widjarnako mengatakan, uang khusus Kemerdekaan pecahan Rp75.000 ini bisa menjadi transaksi alat bayar.

"Bisa jadi alat bayar, tapi karena ini uang rupiah peringatan kemerdekaan, sayang kalau untuk ditransaksikan," kata Onny saat dihubungi, di Jakarta, Senin (17/8/2020).

Baca Juga: Keluarga Sang Proklamator, Orang Pertama yang Terima Uang Baru Pecahan Rp75.000 

Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI), uang yang akan diterbitkan itu berjenis Uang Peringatan (Commemorative Money). Uang ini berbeda dengan uang rupiah yang biasanya diterbitkan secara rutin untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menyediakan uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di dalam bertransaksi di wilayah NKRI.

Rupiah

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement