Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengangguran di AS Dapat 'Gaji' Rp4,45 Juta per Minggu

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 18 Agustus 2020 |14:49 WIB
Pengangguran di AS Dapat 'Gaji' Rp4,45 Juta per Minggu
Dolar (Okezone)
A
A
A

 Baca juga: Amerika Dihantam Resesi, Pengusaha Waswas Indonesia Tertular Efek Negatif

"FEMA dan Gedung Putih tidak segera menanggapi permintaan komentar. Penerima di negara bagian yang bergerak lebih lambat pada akhirnya dapat menerima bantuan dalam periode yang lebih lama daripada penerima di negara bagian yang bergerak lebih lambat," kata Michele Evermore, analis kebijakan senior di National Employment Law Project.

Arizona, Iowa, Louisiana dan New Mexico adalah negara bagian pertama yang disetujui untuk menerima hibah.

Beberapa negara bagian lain, seperti Colorado, telah mengajukan permohonan pendanaan tetapi belum menerima persetujuan.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement