Dirinya melanjutkan, selain itu menurunkan batasan minimum uang muka (down payment) dari kisaran 5%-10% menjadi 0% dalam pemberian kredit/pembiayaan kendaraan bermotor (KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Hal ini berlaku efektif 1 Oktober 2020.
Baca juga: BI Tahan Suku Bunga Acuan 4%
Dan, memperkuat sinergi bersama perbankan, fintech, Pemerintah, serta otoritas terkait dalam rangka percepatan digitalisasi antara lain melalui dukungan digitalisasi UMKM dan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI), perluasan akseptasi QRIS berbasis komunitas.
"Serta dorongan penggunaan QRIS dalam e-commerce," ujarnya.
(Fakhri Rezy)