JAKARTA - Pandemi virus corona membuat waktu cuti bersama digeser ke akhir tahun. Hal ini tertuang di dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020.
Adapun tanggal cuti bersama di antaranya 24 Desember 2020 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Di dalam Keppres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini disebutkan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi PNS.
Sementara bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan
Baca Selengkapnya: Pengumuman! Cuti Bersama Lebaran PNS Digeser ke Akhir Tahun, Catat Tanggalnya
(Rani Hardjanti)