JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menyiapkan kereta tambahan untuk hadapi kenaikan penumpang jelang libur di Stasiun Gambir dan Pasarsenen. Di mana pada pekan ini ada libur peringatan Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, Kamis 20 Agustus 2020, dan cuti bersama pad Jumat 21 Agustus 2020.
Peningkatan penumpang terlihat pada data keberangkatan hari ini, Rabu 19 Agustus 2020 menjelang long weekend sebesar 7.800 penumpang. Jumlah penumpang bertambah hampir mendekati 2 (dua) kali lipat jika dibandingkan akhir pekan dua minggu lalu pada Jumat, 7 Agustus 2020 sebesar 4.100 penumpang.
Melonjaknya volume penumpang ini juga didukung dari sisi jumlah kereta api (KA) yang ditambah jadwal perjalanannya. Jika pada Jumat 7 Agustus 2020 menjelang akhir pekan normal, total KA yang dioperasikan sebanyak 14 KA keberangkatan dari wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta yakni Stasiun Gambir dan Pasarsenen.
Baca Juga: HUT Kemerdekaan ke-75, KAI Operasikan 13 Kereta Tambahan
Namun, mulai tanggal 14 Agustus 2020 bertepatan dengan libur akhir pekan HUT Kemerdekaan jumlah perjalanan juga ditambah secara bertahap, hingga posisi hari ini 19 Agustus 2020 terdapat 27 perjalanan KA dari area Daop 1 Jakarta. Demikian dikutip dari keterangan KAI, Rabu (19/8/2020).
Terkait prediksi puncak volume penumpang masa long weekend dari tanggal 19 sampai 22 Agustus 2020, berdasarkan data reservasi volume penumpang tertinggi tercatat pada hari ini, Rabu 19 Agustus 2020 dengan jumlah sekitar 7. 800 penumpang.
Namun, data tersebut masih dapat berubah mengingat masih mungkin ada tambahan penumpang yang melakukan reservasi ataupun membeli tiket go show 3 jam sebelum keberangkatan untuk tanggal 20 sampai 23 Agustus 2020.
Baca Juga: Libur Idul Adha, Penumpang Kereta Jarak Jauh Naik 2 Kali Lipat
Meski perjalanan KA ditambah dan volume penumpang KA meningkat, namun PT KAI Daop 1 Jakarta tetap konsisten menerapkan prosedur pencegahan Covid-19 baik di area Stasiun dan perjalanan KA di atas KA. Seperti, menerapkan pembatasan okupansi penumpang sebanyak 70 persen dari kondisi normal.
Calon penumpang juga harus memenuhi persyaratan lainnya sebelum melakukan perjalanan KA, di antaranya menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan), calon penumpang dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.