Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Belum Pasti Gajian? Dana Darurat Harus Punya

Giri Hartomo , Jurnalis-Sabtu, 22 Agustus 2020 |14:43 WIB
Belum Pasti Gajian? Dana Darurat Harus Punya
Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
A
A
A

JAKARTAKrisis ekonomi yang terjadi di dunia mempengaruhi pendapatan sejumlah perusahaan. Apalagi perusahaan yang memiliki usaha ekspor ke negara yang sempat menerapkan kebijakan lockdown.

Pendapatan perusahaan yang tak pasti ditakutkan berdampak pada pembayaran gaji karyawan. Para pegawai khawatir jika bulan depan perusahaan tidak bisa membayar gaji dengan penuh.

Mengantisipasi kejadian tersebut, Perencana Keuangan Andi Nugroho mengatakan, hal pertama yang bisa dilakukan adalah mengerem pengeluaran. Khususnya pengeluaran yang sifatnya foya-foya atau leasure.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengelola Keuangan di Tengah Ancaman Resesi?

Menurut Andi, mulai sejak dini mengalokasikan pengeluaran untuk dana darurat. Atau bisa juga kamu mengalokasikan penghasilan kamu untuk investasi meskipun jumlahnya tidak terlalu besar.

"Mengerem dulu untuk pengeluarannya. Jadi jangan berfoya-foya dulu. Artinya jajan jajan dikurangi. Terus kemudian pengeluaran difokuskan untuk dana darurat dan tabungan. Bahkan dikit-dikit mulai berinvestasi artinya jangan terlalu banyak," ujarnya saat dihubungi Okezone, Sabtu (22/7/2020).

Baca juga: Piknik saat Long Weekend? Anggarannya 10% dari Pendapatan Saja

Menurut Andi, idealnya alokasi dan darurat adalah sebesar 10% dari penghasilan. Artinya jika penghasilan kita adalah Rp5 juta, maka dana darurat yang disiapkan adalah Rp500 ribu setiap bulan.

Namun lanjut Andi, saat ini situasinya berbeda sehingga dana darurat yang disiapkan juga harus lebih besar. Menurutnya, seharusnya dana darurat yang disiapkan pada saat pandemi adalah 30% dari penghasilan.

 

Artinya jika kamu memiliki penghasilan Rp5 juta, maka Rp1,5 juta merupakan dan darurat yang wajib kamu sisihkan. Alokasi dana darurat ini bisa kamu dapatkan dari anggaran leasur yang semula besaran anggarannya adalah 10% dari penghasilan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement