JAKARTA - PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman sindikasi sebesar USD2,05 miliar atau setara Rp30,28 triliun (kurs Rp14.772 per USD) dengan lima bank asing pada 18 Agustus.
ICBP yang merupakan produsen mi instan ini mendapat pinjaman Rp30,2 triliun untuk menyelesaikan proses akuisisi Pinehill Company Limited.
Penandatangan tersebut dilakukan dengan sejumlah pihak terkait seperti Bank of China (HongKong) Limited, BNP Paribas, Mizuho Bank Ltd- Singapore Branch, Natixis- HongKong Branch, Oversea Chinese Banking Corporation Limited dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation - Singapore Branch untuk jangan waktu 5 tahun. Demikian seperti dikutip dalam keterbukaan informasi BEI, Jakarta, Minggu (23/8/2020).
"Fasilitas pinjaman tersebut akan digunakan untuk membiayai sebagian dari nilai Rencana transaksi sebagaimana diungkapkan dalam informasi Kepada Pemegang Saham Sehubungan Dengan Rencana Transaksi Akuisisi Saham," tulisnya.
Baca Juga: Jual Mi Instan Rp7,9 Triliun, Laba Indofood CBP Meroket 48% di Kuartal I-2020