Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Go Private Merck Sharp Terhambat Pencarian Pemegang Saham Publik

Fakhri Rezy , Jurnalis-Selasa, 25 Agustus 2020 |14:47 WIB
<i>Go Private</i> Merck Sharp Terhambat Pencarian Pemegang Saham Publik
Go Private (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - PT Merck Sharp Dohme Pharma Tbk (SCPI) sedang melakukan proses menjadi perusahaan tertutup atau go private. Namun, bagaimana progresnya?

Dari keterbukaan informasi, Jakarta, Selasa (25/8/2020), saat ini Perseroan masih berusaha untuk mencari pemegang saham publik yang terdaftar dalam daftar pemegang saham Perseroan dan untuk membeli saham-saham yang dimiliki publik. Sehingga dapat memenuhi ketentuan jumlah pemegang saham yang disyaratkan dalam Surat OJK No: S-35/D.04/2013 tertanggal 19 Februari 2013.

 Baca juga: 2 Perusahaan Ini Mau Delisting dari BEI: Merck Sharp dan Lamicitra

Sekretaris Perusahaan PT Merck Sharp Dohme Pharma Tbk Erwin Agung mengatakan, seiring dengan usaha Perseroan untuk mencari pemegang saham publik yang terdaftar dalam daftar pemegang saham, Perseroan dalam menjalankan kegiatan operasinya masih tetap mematuhi dan tunduk kepada semua persyaratan dan ketentuan-ketentuan pasar modal yang berlaku atas Perusahaan Terbuka.

"Saat ini Perseroan masih dalam proses pengalihan status dari Perusahaan Terbuka menjadi Perusahaan Tertutup (Go Private), dan berdasarkan pemahaman kami, keadaan ini tidak menghalangi pengendali Perseroan untuk melakukan tindakan-tindakan korporasi," ujarnya.

 Baca juga: BEI Suspensi 10 Saham Sekaligus, Ini Daftarnya

Dalam lampirannya, persero telah melakukan penawaran tender sebanyak 389.150 saham yang dimiliki oleh 920 pemegang saham pada 14 Maret 2014. Harga Penawaran Tender yang ditawarkan adalah sebesar Rp.100.000 per Saham.

Jumlah penawaran dari pemegang saham publik untuk menjual saham mereka dalam Penawaran Tender pertama adalah 213 penawaran, yang mewakili 310.386 saham publik atau sebesar 79,8% dari jumlah seluruh saham publik. Berdasarkan hasil tersebut, Perseroan melakukan Perpanjangan jangka waktu Penawaran Tender di fase II.

Setelah Penawaran Tender Tahap I dan Tahap II selesai dilaksanakan, jumlah Pemegang Saham Perseroan yang berpartisipasi adalah 323 Pemegang Saham, dengan jumlah saham yang dijual sebesar 328.336 saham.

Berdasarkan hasil dari private investigator, ditemukan bahwa Pemegang Saham hilang kontak. Selain itu, mayoritas sudah pindah alamat dan tidak diketahui alamat yang baru.

Berbagai cara dilakukan hingga kembali penawaran pembelian I,II dan III serta mendatangkan pihak-pihak berkait. Perseroan akhirnya hingga saat ini jumlah Pemegang Saham setelah seluruh upaya tersebut dilakukan adalah 437 Pemegang Saham publik.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement