JAKARTA- Pemerintah meluncurkan sejumlah program dalam rangka Pemullihan Ekonomi Nasional (PEN) terbaru. Langkah ini ditempuh sebagai wujud komitmen Pemerintah dalam menjawab tantangan situasi pandemi terkini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diberikan kepada pekerja pegawai swasta. Bantuan akan diberikan sebesar Rp600.000 per bulan untuk satu orang pekerja selama 4 bulan dan disalurkan dalam 2 tahap, yaitu pada kuartal III dan kuartal IV tahun 2020.
Baca Juga: Besok, Presiden Jokowi Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000
Namun, tidak sembarang pekerja swasta yang mendapatkan. Adapun beberapa kriteria pegawai swasta yang dapat menerima bantuan ini. Salah satunya adalah pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan yang mengalami tekanan akibat Covid-19 dan tenaga kerja aktif yang terdaftar dalam BP Jamsostek.
“Selanjutnya kartu prakerja diprioritaskan untuk mereka yang tidak terdaftar di BP Jamsostek yang sudah diberikan bantuan upah. Kami telah kembangkan kartu prakerja dari skema awal targetnya 2 juta, kini skemanya menjadi 5,6 juta,” kata Airlangga di Jakarta, Rabu (26/7/2020).
Selanjutnya, program perluasan pemberian kredit juga ditujukan bagi rumah tangga dan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Fasilitas bunga 0% disalurkan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diperluas. “Tahap awal dengan target mencapai 2 juta nasabah tahun 2020. Dengan plafon pinjaman diperkirakan Rp6-10 juta,” kata Menko Airlangga.