4. Perencanaan Kota
Yang dimaksud dalam hal ini adalah tentang prospek dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah (kota). Bilamana pemerintah merencanakan suatu wilayah tertentu, misalnya untuk kawasan niaga dan komersial, jelas akan membuat nilai properti bergerak naik seiring perkembangan wilayah tersebut.
Demikian pula jika suatu wilayah terdapat ketentuan dalam Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) lebih tinggi maka berpengaruh positif terhadap nilai tanahnya.
Sebaliknya, nilai properti akan rendah jika dalam perencanaan kota tidak dianggap prospektif.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)