Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingin Beli Properti Bekas? Cari Tahu Riwayat Bangunan

Safira Fitri , Jurnalis-Rabu, 26 Agustus 2020 |20:29 WIB
Ingin Beli Properti Bekas? Cari Tahu Riwayat Bangunan
Rumah (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Investasi dalam bidang properti memang selalu dianggap memiliki keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan dengan investasi dalam bentuk lain. Properti yang dibeli untuk investasi biasanya berupa unit baru dan juga bekas (secondary market).

Dalam hal membeli properti seken diperlukan ketelitian lebih untuk mengetahui apakah properti masih layak dan memiliki nilai tinggi atau tidak. Lantas bagaimana cara menentukan properti tersebut layak atau tidak?

Baca Juga: Manfaatkan Hobi Jalan-Jalan, Begini Cara Sukses Jadi Travel Blogger Berpenghasilan

Berikut tips dalam membeli properti seken seperti dilansir dari buku "The Secret of Wealth Management: Cara Membangun Kekayaan Mulai Dari Nol" oleh Wealth Manager Association, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Pertama, umur dan kualitas serta model bangunan

Umur bangunan bisa dilihat dari kondisi bahan properti, seperti apakah kusennya sudah lapuk, lantainya ubin atau traso, plafon terbuat dari apa, gentengnya dari beton atau masih genteng lama, tembok tipis atau tebal, dan sebagainya.

Kualitas bangunan juga bisa dilihat dengan memperhatikan struktur dari bangunan tersebut. Selain itu, model bangunan (sebaiknya ikuti model yang paling diminati saat ini, namun masih tetap bisa menjadi favorit banyak orang di masa depan).

Kedua, riwayat atau sejarah properti tersebut

Selain itu juga, apakah ada kejadian bahwa rumah yang dijual ternyata menunggak pajak dan pemiliknya dikejar petugas pajak. Pembeli baru tidak akan tahu dengan hal seperti ini, akhirnya saat properti tersebut sudah dibeli, justru si pembeli menjadi target baru dikejar oleh petugas pajak.

Ketiga, soal dokumen atau masalah legal

Perhatikan apakah ada surat atau dokumen yang tidak lengkap, IMB hilang, sertifikat pernah hilang, masih dalam status sengketa, perjanjian jual beli tidak jelas, dan rentan terhadap masalah.

Intinya, sebelum membeli properti tersebut pelajari terlebih dahulu semua kelengkapan dokumen dan surat yang ada. Bila terlihat sepertinya ada masalah, lebih baik cari properti lain.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement