JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, realisasi penyerapan anggaran hingga Agustus 2020 sebesar Rp989,60 miliar. Di mana masih 47% dari pagu anggaran Kemenperin tahun ini yang sebesar Rp2,09 triliun.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan, ada beberapa kendala dalam penyerapan anggaran. "Di antaranya ini masalah klasik, kegiatan terganggu karena adanya pandemi," ujarnya dalam rapat dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Baca juga: Tiadakan Dance Floor, Diskotek Siap Dibuka Lagi?
Kendala lain, kata dia, yakni alokasi anggaran untuk beberapa output yang mendukung pencapaian target kinerja mengalami pemotongan. Selanjutnya, kegiatan pelatihan pendampingan atau workshop sosialisasi atau rapat dalam jumlah besar belum bisa dilakukan secara fisik karena masih terdapat zona merah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Jadi ada penundaan. Namun ini hanya ditunda," tegas Agus.
Baca juga: Masa Pandemi Covid-19, Industri Furnitur Demak Ciptakan Piano Terbaik Dunia
Kendala berikutnya yakni sisa pembayaran EO Hannover Messe 2020 belum memungkinkan ada pemeriksaan fisik barang konsumsi di kantor kontraktornya di Hungaria. "Kemudian kegiatan Pusat Inovasi Digital Indonesia atau PIDI belum dilaksanakan," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Agus pun melaporkan realisasi penyerapan anggaran Kemenperin sampai 31 Desember 2019 yang telah diaudit sebesar Rp3,36 triliun. Angka itu mencapai 93,10% dari pagu anggaran yang sebesar Rp3,61 triliun.
"Realisasi ini sudah melampaui melalui presentasi angka realisasi belanja pemerintahan pusat sebesar 91,1% di atas rata-rata," tuturnya.
Dirinya menambahkan, sisa anggaran Kementerian yang tidak terserap pada tahun lalu tercatat sebesar Rp246,62 miliar. Di antaranya berasal dari anggaran belanja pegawai sebesar Rp15,79 miliar, sisa belanja modal yang dikarenakan penghematan lelang sebesar Rp44,75 miliar, serta anggaran yang diblokir sebesar Rp82,43 miliar. Kemudian terdapat penghematan kegiatan swakelola dan perjalanan dinas sebesar Rp106 miliar.
"Kemenperin pun telah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Ini ke-12 kali berturut-turut sejak 2008 bagi Kemenperin," tandasnya.
(Fakhri Rezy)