JAKARTA - Perppu Reformasi Sistem Keuangan saat ini tengah menjadi sorotan. Dalam Perppu tersebut salah satu aturan yang muncul adalah peran pengawasan perbankan nasional akan dikembalikan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI).
Menanggapi hal ini, Staf Ahli OJK Ryan Kiryanto mengatakan, jika aturan ini benar dilakukan pengawasan sektor jasa keuangan (antara lain perbankan) tidak akan selaras karena pengawasan dan kebijakan yang berbeda.
"Mungkin potensi miskomunikasi, miskoordinasi, bahkan disharmonisasi itu berpotensi terjadi," kata Ryan dalam konferensi pers virtual hari ini di Jakarta.
Ryan menjelaskan, poin penting berdirinya OJK adalah pengawasan dan pembuat kebijakan yang seirama agar tidak terjadi krisis di sektor perbankan seperti yang terjadi pada 2008 lalu.
"Pengawasan jasa keuangan yang sifatnya terintegrasi, jadi ini yang dimiliki OJK. Sehingga sejak berdirinya OJK kita bisa melihat kondisi sistem keuangan di Indonesia masih bisa dijaga dengan baik," tambahnya.
Seperti diketahui, OJK dalam pasal 5 UU OJK tertuang fungsinya menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Adapun cakupan pengawasan OJK yakni konglomerasi keuangan secara keseluruhan. Sementara konglomerasi merupakan pemegang saham pengendali/pemegang saham pengendali terakhir (PSP/PSPT) atas lembaga sektor keuangan, antara lain sektor bank, sekuritas, asuransi, dan perusahaan pembiayaan.