JAKARTA - Komisi XI hari ini menggelar rapat yang akan memutuskan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai. Rapat ini dihadiri oleh Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto.
Dari pihak pemerintah ada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu.
Ketua Komisi XI Dito Ganinduto mengatakan setiap fraksi akan menyerahkan tanggapan mengenai RUU Bea Meterai. Adapun tanggapan ini akan diserahkan ke Paripurna agar disetujui menjadi undang-undang.
"Rapat ini kita ingin menyerahkan tanggapan semua fraksi untuk bea meterai yang mana kita bahasnya di panja," jelas Dito di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Baca Juga:Â Sri Mulyani Ajukan Bea Materai Naik Jadi Rp10.000Â
Sebagai informasi, pemerintah berencana menaikkan tarif bea meterai menjadi Rp10.000. Usulan tersebut sudah disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada 2019 lalu.
Kenaikan ini akan ditetapkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai, mengganti UU sebelumnya yakni UU Nomor 13 Tahun 1985.
Nantinya, tarif bea meterai hanya diberlakukan satu tarif yang sebelumnya ada dua tarif, Rp3.000 dan Rp6.000. Pemerintah juga akan mengubah sejumlah aturan bagi dokumen-dokumen yang wajib dikenakan bea meterai.
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)