JAKARTA - Komisi XI hari ini memutuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai dibawa ke Rapat Paripurna.Hal ini mengenai kenaikan tarif bea materai menjadi Rp10.000.
Ketua Komisi XI Dito Ganinduto mengatakan, RUU Bea Meterai yang akan menjadi Rp10.000 sudah disetujui oleh 9 fraksi di DPR.
 Baca juga: Lanjut, Sri Mulyani Percepat Pembahasan Bea Meterai Jadi Rp10.000
"Gimana setuju kan kita bawa ke Paripurna," ujar Dito di Gedung DPR, Kamis (3/9/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengucapkan terima kasih kepada para anggota komisi XI. Hal ini dikarenakan telah membahas soal RUU Bea Meterai tersebut.
 Baca juga: Sri Mulyani Bawa Pasukan ke DPR Bahas Bea Materai Jadi Rp10.000
"Kami atas nama pemerintah ingin sampaikan penghargaan setinggi-tingginya dan juga terima kasih ke pimpinan dan para wakil ketua serta anggota komisi XI atas pembahasan RUU tentang Bea Meterai dalam tahap pembahasan Panja yang telah dilakukan luar biasa intensif 2 hari, tanggal 31 Agustus dan 1 September. Ini pecahkan rekor. Semoga hal yang sama untuk UU lain," jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(rzy)