JAKARTA - Komisi XI hari ini memutuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai dibawa ke Rapat Paripurna.Hal ini mengenai kenaikan tarif bea materai menjadi Rp10.000.
Ketua Komisi XI Dito Ganinduto mengatakan, RUU Bea Meterai yang akan menjadi Rp10.000 sudah disetujui oleh 9 fraksi di DPR.
Baca juga: Lanjut, Sri Mulyani Percepat Pembahasan Bea Meterai Jadi Rp10.000
"Gimana setuju kan kita bawa ke Paripurna," ujar Dito di Gedung DPR, Kamis (3/9/2020).