Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Meterai Rp10.000 Berlaku 1 Januari 2021

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 03 September 2020 |16:07 WIB
Tarif Meterai Rp10.000 Berlaku 1 Januari 2021
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Instagram @SMIndrawati)
A
A
A

 Baca juga: Disetujui DPR, Harga Meterai Resmi Jadi Rp10.000

"Ini adalah salah satu bentuk pemihakan. Ini kenaikan yang tadinya dokumen di atas Rp1 juta harus biaya materai," imbuhnya.

Selanjutnya, pada UU ini terutang dan subyek biaya materai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai. Ini akan diharapkan bisa memberikan kepastian hukum.

"Namun kita tetap akan lakukan sederhana dan efektif sehingga tidak timbulkan transaction cost yang tinggi," tandasnya.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement