Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Meterai Rp10.000 Berlaku 1 Januari 2021

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 03 September 2020 |16:07 WIB
Tarif Meterai Rp10.000 Berlaku 1 Januari 2021
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Instagram @SMIndrawati)
A
A
A

JAKARTA - Komis XI DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan merevisi UU Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985 telah selesai di bahas oleh pemerintah dan DPR. Nantinya, Tarif bea meterai naik menjadi Rp10.000.

Menteri Keuangan (Menkeu)Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan begitu tarif bea meterai yang telah naik dari sebelumnya Rp3 ribu dan Rp6 ribu tersebut bisa berlaku mulai 1 Januari 2021.

 Baca juga: Sepakat, RUU Bea Meterai Dibawa ke Sidang Paripurna

"Ini berlaku 1 Januari 2021. Jadi tidak berlaku secara langsung saat diundangkan dan ini memberi kesempatan ke masyarakat maupun bagi kami dalam mempersiapkan peraturan perundang-undangan di bawahnya," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/9/2020)

Dia mengatakan RUU tersebut juga diiringi penyederhanaan prosedur penggunaan bea meterai tersebut. Sehingga tidak menimbulkan beban tambahan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement