Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang (RUU) yang merevisi UU Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985 telah selesai dibahas oleh pemerintah dan DPR. Salah satu poinnya, tarif bea meterai naik menjadi Rp10.000.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif bea meterai itu sebelumnya Rp3.000 dan Rp6.000 berlaku mulai 1 Januari 2021. Waktu pemberlakukan hingga tahun depan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahuinya terlebih dahulu.
"Ini berlaku 1 Januari 2021. Jadi tidak berlaku secara langsung saat diundangkan dan ini memberi kesempatan ke masyarakat maupun bagi kami dalam mempersiapkan peraturan perundang-undangan di bawahnya," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)