JAKARTA - Pemerintah bakal mendapatkan penerimaan negara dari penyesuaian tarif bea meterai yang menjadi Rp10.000 per lembar
Direktur Perpajakan I DJP Arif Yanuar mengatakan penerapan bea meterai Rp10.000 akan menyumbang sekitar Rp11 triliun ke kas negara di 2021
"Penerimaan negara itu mencapai Rp11 triliun di tahun 2021," ujar Arif Yuniar di Gedung DPR, Kamis (3/9/2020)
Baca Juga:Â Siap-Siap, Belanja Online Bakal Dikenakan Meterai Rp10.000Â
Kata dia, potensi penerimaan bea meterai sekitar Rp5 triliun sendiri. Angka ini hampir sama dengan target penerimaan bea meterai tahun ini yang berasal dari meterai Rp3.000 dan Rp6.000 per lembar.
"Kemarin disampaikan kita bisa dapat dari dokumen elektronik itu Rp5 triliun tahun 2021. (Sekarang) Rp 5triliun dari digital saja," jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News