Share

Bea Meterai Jadi Rp10.000, Negara Bisa Cuan Rp11 Triliun

Rina Anggraeni, Sindonews · Kamis 03 September 2020 18:52 WIB
https: img.okezone.com content 2020 09 03 320 2272226 bea-meterai-jadi-rp10-000-negara-bisa-cuan-rp11-triliun-M2Fh76tdKA.jpg Rupiah (Foto: Shutterstock)

JAKARTA - Pemerintah bakal mendapatkan penerimaan negara dari penyesuaian tarif bea meterai yang menjadi Rp10.000 per lembar

Direktur Perpajakan I DJP Arif Yanuar mengatakan penerapan bea meterai Rp10.000 akan menyumbang sekitar Rp11 triliun ke kas negara di 2021

"Penerimaan negara itu mencapai Rp11 triliun di tahun 2021," ujar Arif Yuniar di Gedung DPR, Kamis (3/9/2020)

Baca Juga: Siap-Siap, Belanja Online Bakal Dikenakan Meterai Rp10.000 

Kata dia, potensi penerimaan bea meterai sekitar Rp5 triliun sendiri. Angka ini hampir sama dengan target penerimaan bea meterai tahun ini yang berasal dari meterai Rp3.000 dan Rp6.000 per lembar.

"Kemarin disampaikan kita bisa dapat dari dokumen elektronik itu Rp5 triliun tahun 2021. (Sekarang) Rp 5triliun dari digital saja," jelasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang (RUU) yang merevisi UU Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985 telah selesai dibahas oleh pemerintah dan DPR. Salah satu poinnya, tarif bea meterai naik menjadi Rp10.000.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif bea meterai itu sebelumnya Rp3.000 dan Rp6.000 berlaku mulai 1 Januari 2021. Waktu pemberlakukan hingga tahun depan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahuinya terlebih dahulu.

"Ini berlaku 1 Januari 2021. Jadi tidak berlaku secara langsung saat diundangkan dan ini memberi kesempatan ke masyarakat maupun bagi kami dalam mempersiapkan peraturan perundang-undangan di bawahnya," katanya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini