Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Dokumen yang Kena dan Tidak Kena Tarif Meterai Rp10.000

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 03 September 2020 |19:25 WIB
Daftar Dokumen yang Kena dan Tidak Kena Tarif Meterai Rp10.000
Meterai (Foto: Dok. Ditjen Pajak)
A
A
A

JAKARTA - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Kementerian Keuangan telah menyepakati RUU Bea Meterai yang nantinya akan disahkan Paripurna menjadi undang-undang (UU) Bea Meterai.

Dalam draft RUU Bea Meterai yang diterima terdapat perluasan objek pengenaan bea meterai dari yang sebelumnya hanya sebatas pada dokumen kertas dengan batasan nilai di atas Rp1 juta.

Baca Juga: Siap-Siap, Belanja Online Bakal Dikenakan Meterai Rp10.000 

"Terkait substansi pengaturan Undang-Undang Bea Meterai, terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan dan diatur lebih tegas. Undang-Undang ini mengatur bahwa Dokumen yang menjadi objek Bea Meterai terdiri atas Dokumen kertas dan selain kertas, termasuk Dokumen elektronik tertentu dengan landasan hukum undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik," kutip dokumen di Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Berdasarkan Pasal 3, bea meterai dikenakan kepada dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan

Baca juga: Jenis-Jenis Dokumen yang Tak Dikenakan Bea Meterai Rp10.000

Contoh dokumen yang dimaksud adalah:

a. surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.

b. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.

c. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.

d. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

e. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

f. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement