Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Listrik Turun untuk Golongan Tertentu, Simak 6 Faktanya

Fadel Prayoga , Jurnalis-Sabtu, 05 September 2020 |07:27 WIB
Tarif Listrik Turun untuk Golongan Tertentu, Simak 6 Faktanya
Listrik (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kondisi perekonomian Indonesia sedang mengalami krisis. Pemicunya karena pandemi virus corona atau Covid-19 yang melanda wilayah Tanah Air terus mengalami peningkatan.

Merespon hal itu, pemerintah melalui PLN memutuskan tarif listrik bagi masyarakat. Keputusan itu sebagai wujud perusahaan pelat merat tersebut hadir di tengah-tengah kesusahan para pelanggannya.

Okezone, Sabtu (5/9/2020) merangkum beberapa fakta terkait penurunan tarif listrik tersebut.

 Bacajuga: Hore, Token Listrik Gratis Bulan Ini Sudah Bisa Dinikmati

1. Penurunan Listrik untuk Pelanggan Golongan Rendah

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah, seperti yang termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PLN tanggal 31 Agustus 2020.

2. Penurunan Sebesar 22,5 per kWh

Dengan hal ini maka harga per KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya 1.467 per kWh kini turun menjadi 1.444,70 per kWh atau turun 22,5 per kWh.

 Baca juga: Cara Dapatkan Token Listrik Gratis September, Cek di Sini

3. Berlaku Mulai Oktober dan Berakhi Desember

Penetapan ini berlaku untuk bulan Oktober sampai Desember 2020.

4. Daftar Pelanggan yang Mendapatkan Penurunan Tarif Listrik

R-1 TR 1300VA

 Baca juga: PLN Diminta Permudah Pelanggan yang Mau Turunkan Daya Listrik

R-1 TR 2200 VA

R-2 TR 3500 VA -5500 VA

R-3 TR 6600 VA

B-2 TR 6600 VA - 200 kVA

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement