Baca juga: Netizen Baper soal BLT, Kemnaker: Penuhi Seluruh Syarat dan Rekening Aktif
3. Setelah Terima Surat Validasi Data, Kemenaker Akan Meminta Pencairan Dana ke (KPPN)
Ida menjelaskan, setelah menerima persyaratan itu, pihaknya langsung mengajukan permohonan dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Pasalnya, jika BP Jamsostek tak melengkapi berita acara dan surat penyataan tersebut, maka BLT tak akan cair ke rekening pekerja.
“(Berita acara dan surat penyataan dari BP Jamsostek) Dasar kami untuk proses ke KPPN. Dari kppn langsung disampaikan ke bank penyalur. Bank penyalur langsung ke rekening pekerja. Itu mekanisme yang sama di batch pertama dan kedua,” ujarnya.