“Burden sharing, di mana BI sebagai pembeli siaga atau standby buyer melalui lelang SBN pemerintah. Itu berlangsung sampai 2022,” katanya.
Menurutnya, burden sharing BI hingga 2022 tersebut telah sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2020, di mana defisit APBN diperbolehkan dalam batas di atas 3% dari PDB hingga 2022. Setelah itu, pemerintah akan kembali menjalankan kebijakan defisit anggaran maksimal 3% di 2023.
“Dengan mekanisme ini, pemerintah dan BI jaga disiplin fiskalnya, jaga kebijakan moneter dengan terus menjaga mekanisme pasar kredibel, dan menjaga kepercayaan para investor yang memegang, membeli instrumen SBN, baik secara ritel masyarakat Indonesia, maupun institusional, di dalam negeri dan global issuance,” katanya.
(Dani Jumadil Akhir)