Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beredar Direksi BUMN Bisa Angkat 5 Staf Ahli, Gajinya Rp50 Juta

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 07 September 2020 |13:44 WIB
Beredar Direksi BUMN Bisa Angkat 5 Staf Ahli, Gajinya Rp50 Juta
Rupiah (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Beredar surat edaran (SE) Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait dengan pengangkatan staf ahli bagi direksi BUMN. Dalam bagian isi SE itu dijelaskan bahwa direksi BUMN dapat mempekerjakan lima orang staf ahli dalam satu direksi BUMN.

Di bagian yang sama juga terdapat keterangan jika penghasilan atau gaji staf ahli direksi BUMN berupa honorarium yang ditetapkan direksi perseroan plat merah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dengan batasan sebesar Rp50 juta. Artinya, gaji yang akan diterima staf ahli sejumlah perseroan negara maksimal Rp50 juta.

 Baca juga: Heboh Direksi BUMN Bisa Rekrut 5 Orang Staf Ahli

"Penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp50 juta per bulan dan tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium," demikian bunyi bagian isi SE pada poin ketiga, dikutip Senin, (7/9/2020).

Sementara itu, dalam poin yang lain juga dijelaskan staf ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh direksi.

 Baca juga: Erick Thohir Sebut BUMN Hanya Mampu Setor Dividen 25%

Masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu.

Dijelaskan juga, staf ahli tidak boleh merangkap jabatan yang sama di BUMN lainnya, direksi atau dewan komisaris, dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN. Dan tidak boleh merangkap jabatan sebagai sekretaris dewan komisaris atau dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan.

 Baca juga: Bukan Orang Kaya, Ini Kriteria yang Disuntik Vaksin Covid-19 Gratis

Untuk diketahui, Surat Edaran dengan Logo Menteri Badan Usaha Milik Negara tersebut bernomor SE-9/MBU/08/2020. Sementara, maksud dan tujuan dari SE tersebut yakni direksi BUMN dalam menjalankan tugas dan fungsinya mendasarkan pada hasil analisis yang spesifik dari pihak yang independen dan kompeten di bidangnya.

Saat dikonfirmasi, pihak Kementerian BUMN belum meberikan jawaban atau klarifikasi hingga berita ini diturunkan.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement