Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terlambat Sampaikan Laporan Keuangan, BEI Sanksi 11 Emiten

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 08 September 2020 |15:08 WIB
Terlambat Sampaikan Laporan Keuangan, BEI Sanksi 11 Emiten
BEI Sanksi Perusahaan yang Terlambat Sampaikan Laporan Keuangan Kuartal I-2020. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

8. PT Nipress Tbk (NIPS), status laporan keuangan belum menyampaikan per 31 Maret 2020 dan atau belum membayar denda. Jenis sanksi yang diberikan SP3 dan denda sebesar Rp150 juta.

9. PT PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA), status laporan keuangan belum menyampaikan per 31 Maret 2020 dan atau belum membayar denda. Jenis sanksi yang diberikan SP3 dan denda sebesar Rp150 juta.

10. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA), status laporan keuangan belum menyampaikan per 31 Maret 2020 dan atau belum membayar denda. Jenis sanksi yang diberikan SP3 dan denda sebesar Rp150 juta.

11. PT Ginting Jaya Energi Tbk (WOWS), (SIMA), status laporan keuangan belum menyampaikan per 31 Maret 2020 dan atau belum membayar denda. Jenis sanksi yang diberikan SP3 dan denda sebesar Rp150 juta. (fbn)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement