JAKARTA - Secara umum, reksa dana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Mengacu kepada UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27), ada tiga hal yang terkait dari definisi reksa dana, yakni adanya dana dari masyarakat pemodal, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek, dan dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
Baca Juga: Mau Investasi, Jangan Cuma Ikut-ikutan
Terkait hal tersebut, berikut manfaat yang diperoleh pemodal jika melakukan investasi dalam reksa dana seperti dilansir dari buku 9 Bulan 10 Hari Cerdas Investasi oleh Joko Salim, S.Kom, SE., Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Pertama, walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar, pemodal bisa melakukan diversifikasi investasi di dalam Efek sehingga dapat memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki portofolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak memiliki dana besar.
Dengan reksa dana, akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi, baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang. Artinya, investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham, dan obligasi.