"Penundaan pembayaran untuk semua iurannya 99% dari kewajiban iuran tiap bulan. Ini untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha, dan kesinambungan program jaminan sosial ketenagakerjaan sepanjang pandemi," terang Ida.
Baca juga: Sudah 3,7 Juta Pekerja yang Rekeningnya Ditransfer BLT Subsidi Gaji
Dia juga menyebutkan, PP ini baru diturunkan sekarang karena masa relaksasinya lebih panjang. Jika dihitung-hitung, rencananya hanya diberikan selama 3 bulan, tetapi pelaksanaannya 6 bulan.
"Jadi maju tapi mundur, mundur tapi maju. Yang jelas, dengan adanya penyesuaian iuran ini, hak peserta untuk memperoleh manfaat jaminan sosial tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang direlaksasi pembayarannya, manfaatnya tetap sebagaimana biasanya," pungkas Ida.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.