JAKARTA - Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menegaskan kendaraan bermotor roda dua ataupun sepeda tidak boleh masuk ke dalam jalan tol.
Hal ini seiring permintaaan Gubernur DKI Anies Baswedan meminta satu ruas jalan tol lingkar dalam, yaitu Cawang-Tanjung Priok sisi barat, akan digunakan untuk lintasan road bike setiap hari Minggu pukul 06.00 - 09.00.
Pasalnya, dalam aturan pemerintah yang dibuat pemanfaatan Tol Lingkar Dalam Kota Jakarta sisi barat ruas Cawang-Tanjung Priok atau Jakarta Intra Urban Tollroad (JIUT) hanya dikhusukan untuk kendaraan roda empat
"Ya tidak bisa karena adanya peraturan pemerintahnya yang sudah kita buat. Misalnya, jalan tol itu untuk kendaraan roda empat atau lebih. Kurang dari empat saja tidak boleh. Bemo saja tidak boleh kan? Apalagi sepeda. Ada aturannya itu. Jika mengacu pada peraturan yang berlaku sekarang," ujar Basuki di Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Basuki menambahkan, belum mendapatkan laporan dari Anies maupun dari Bina Marga mengenai pemanfaatan ruas JIUT demi Road Bike Event karena akan menutup sebagian jalur.
"Belum, belum. Saya dapat laporan dari tim Bina Marga kalau itu dipakai sejalur saja pasti tidak boleh, itu menutup. Makanya saat ini sedang dilakukan simulasi oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta," tandasnya
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ingin menjadikan satu ruas jalan tol dalam kota
Sebagai jalur sepeda balap atau road bike. Hal itu lantaran pengguna sepeda road bike di ruas Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, sangat tinggi.