Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mulai Senin WFH, 11 Sektor Usaha Ini Tetap Beroperasi

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 10 September 2020 |08:00 WIB
Mulai Senin WFH, 11 Sektor Usaha Ini Tetap Beroperasi
PSBB (Foto: Okezone)
A
A
A

Anies menerangkan, pihaknya juga akan mengevaluasi izin operasi perkantoran non esensial guna mengendalikan kasus penularan Covid-19.

"Hiburan akan ditutup. Usaha makan rumah makan diperbolehkan tetap beroperasi tetapi tidak boleh pengunjung makan di lokasi. Kami menemukan di tempat inilah terjadi interaksi penularan," tandasnya.

Anies diketahui telah menerbitkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB. Adapun 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi di antaranya:

1. Kesehatan

2. Bahan pangan/ makanan/ minuman/

3. Energi

4. Komunikasi dan Teknologi Informasi

5. Keuangan

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri strategis

10. Pelayanan dasar/ objek vital

11. Kebutuhan sehari-hari

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement