Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jakarta PSBB Total, MenPANRB: Seluruh PNS Kerja di Rumah

Dita Angga R , Jurnalis-Kamis, 10 September 2020 |10:09 WIB
Jakarta PSBB Total, MenPANRB: Seluruh PNS Kerja di Rumah
PNS (Foto: Koran Sindo)
A
A
A

Baca Juga: Jelang Resesi, Begini Cara Siapkan Dana Darurat

Lebih lanjut, Tjahjo menuturkan, untuk daerah yang masuk dalam kategori daerah merah atau risiko tinggi tanpa adanya penetapan PSBB maka tetap merujuk pada SE No.67/2020.

“Tidak semua wilayah/zona resiko tinggi ditetapkan sebagai wilayah PSBB. Oleh karena itu jika tidak ditetapkan PSBB meskipun zona merah atau resiko tinggi maka kantor hanya boleh diisi maksimal 25% sesuai SE No.67/2020,” pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement