JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) mengatakan jika suatu wilayah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar maka sistem kerja ASN kembali ke Surat Edaran (SE) MenPANRB No.58/2020. Dimana instansi bisa memberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) secara penuh atau full.
“Instansi di wilayah tersebut melaksanakan WFH full atau bekerja di rumah secara full,” katanya melalui pesan singkatnya, Kamis (10/9/2020).
Baca Juga: Jakarta Rem Darurat, RI Semakin Dekat dengan Resesi
Meski begitu dia mengatakan pimpinan instansi bisa menerapkan sistem piket di kantor masing-masing. Namun tetap harus disesuaikan dengan kondisi kedinasan kerja di masing-masing kementerian/lembaga maupun pemda.
“Semua daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai keputusan kepala daerah, sesuai status daerah tersebut. Kenapa ada instansi yang wajib ada ASN yang hadir karena harus melayani masyarakat secara langsung. Misal rumah sakit daerah/swasta, petugas pemadam kebakaran, dan puskesmas,” paparnya.