JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menarik rem darurat atau emergency brake PSBB transisi dan mengembalikan PSBB seperti pada masa sebelum transisi.
Adapun pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ini bisa memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Pasalnya, hanya 11 kegiatan usaha yang boleh beroperasi. Sedangkan sisanya tidak beroperasi yang menyebabkan adanya pengurangan karyawan.
Baca Juga: Jakarta Rem Darurat, RI Semakin Dekat dengan Resesi
"Diperkirakan akan terjadi PHK massal sebagai antisipasi turunnya permintaan," kata Bhima saat dihubungi di Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Dia menyarankan tugas pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) penting, ketika rem darurat di injak maka sebelum penerapan psbb bansos harus digenjot.