"Untuk pelaksanaan subsidi upah sudah dibagikan per batch dengan realisasi batch pertama 92% yang kedua 46,2%," katanya.
Adapun, setiap orang yang mendapatkan subsidi upah tersebut akan diberikan bantuan sebesar Rp600.000 tiap bulan selama empat bulan, dengan proses dua kali penyaluran yaitu masing-masing Rp1,2 juta per dua bulan.
Sementara itu, pekerja yang berhak mendapatkan subsidi upah tersebut adalah para pekerja yang terdaftar dan aktif sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Subsidi upah ini sudah disiapkan untuk 15,7 juta pekerja ataupun buruh. Artinya hampir seluruh buruh di sektor industri diadakan subsidi langsung oleh pemerintah," kata Airlangga.
(Fakhri Rezy)